Dosa Besar Bagi Suami Yang Tidak Memberi Nafkah

Nafkah adalah pemenuhan kebutuhan pasangan suami dan istri dalam berumah tangga dalam pemenuhan kebutuhan sandang, pangan , papan. Sebagai kepala rumah tangga suami wajib memenuhi semua kebutuhan kepada istri dan keluarganya. Ada beberapa jenis nafkah yang harus suami berikan. Berikut ini penjelasan jenis-jenis nafkah dalam islam adalah:

  1. Nafkah Lahir

Bagi suami sebagai kepala keluarga memberikan nafkah lahir berupa memenuhi  segala kebutuhan keluarga. Seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan juga kebutuhan yang diperlukan sehari-hari. Hal ini sangat penting dalam membina dan membangun keutuhan rumah tangga.

Nafkah lahir juga dapat berupa materil dan finansial. Seorang suami harus bijaksana dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam memenuhi kebutuhannya seorang suami dapat memberikan nafkah tersebut sesuai dengan kemampuannya. Tanpa harus merasa terbebani. Dan istri tidak boleh menuntut kepada sang suami melebihi kemampuan dan kesanggupannya.

  1. Nafkah Batin

Membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warohmah merupakan hal yang sangat penting. Ini sangat diperlukan karena ada hubungannya dengan kebutuhan batin. Sang suami perlu membuat istri merasa nyaman dan aman, bahagia.

Rasa senang dan bahagia akan menciptakan keharmonisan sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan rumah tangga sesuai dengan perintah Alllah SWT. Kunci dari keharmonisan adalah komunikasi yang sangat baik antara suami dan istri.

Dengan begitu ketika permasalahan dalam rumah tangga muncul maka akan dapat diselesaikan dengan baik. Dan membuat rumah tangga yang dibangun tetap utuh dan kokoh.

Kebutuhan batin juga meliputi kebutuhan biologis, hal ini termasuk dalam berhubungan intim, dimana sang suami harus dapat menciptakan kehidupan seksual yang menyenangkan dan juga membahagiakan. Hal ini berarti kedua belah pihak harus bisa saling memuaskan.

  1. Nafkah Kebutuhan Pribadi Istri

Nafkah ini dapat menciptakan keharmonisan dalam berumah tangga, dimana sang suami dapat memberikan dan memenuhi kebutuhan pribadi sang istri yang tidak termasuk dari kebutuhan utama.

Nafkah ini berupa suami memberikan anggaran khusus kepada sang istri untuk digunakan mempercantik diri, merawat diri dan mejaga penampilannya. Membelikkan kecantikan, wewangian, pakaian agar penampilan istri sangat baik didepan sang suami.

Suami wajib memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan tersebut. Hukum suami tidak memberi nafkah pada istri dan keluarganya adalah haram dan dosa yang sangat besar. Hal ini sudah ada dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:

Dan kewajiban ayah atau suami ialah memberi makan dan pakaian kepada ibu atau istri dengan cara yang maruf atau baik. Orang tersebut tidak dibebani, melainkan hal ini dilakukan sesuai dengan kadar kesanggupannya.

Sangat berdosa seorang suami jika dengan secara sengaja tidak memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Ketika menghadapi suami yang tidak memberikan nafkah kepada seorang istri padahal sang suami mampu untuk memberikan kebutuhan tersebut maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya antara lain:

  • Mengambil harta atau uang tanpa sepengetahuan suami

Kita boleh mengambil harta atau uang tanpa sepengetahuan suami apabila suami kita mampu memberikan nafkah kepada istri namun sang suami enggan memberikannya. Namun kita juga mengambil harta atau uang tersebut secukupnya.

  • Bersabar

Ketika suami kita belum bisa memberikan nafkah maka kita dapat bersabar mungkin sang suami sedang mengusahakannya.

  • Meminta cerai

Namun jika memang tidak ada itikad baik dari suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah untuk istri dan keluarganya, dan istri memang sudah tidak dapat bertahan maka kita dapat meminta cerai.